hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 17718

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/648 Chapter:

Hadits An Nu'man bin Basyir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam

حديث النعمان بن بشير عن النبي صلى الله عليه وسلم

17718
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ١٧٧١٨: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بِشْرٍ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا قَالَ أَمَا إِنَّ عِنْدِي فِي ذَلِكَ خَبَرًا شَافِيًا أَخَذْتُهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةً وَإِنْ كُنْتِ لَمْ تَأْذَنِي لَهُ رَجَمْتُهُ قَالَ فَأَقْبَلَ النَّاسُ عَلَيْهَا فَقَالُوا زَوْجُكِ يُرْجَمُ قُولِي إِنَّكِ قَدْ كُنْتِ أَذِنْتِ لَهُ فَقَالَتْ قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَهُ فَقَدَّمَهُ فَضَرَبَهُ مِائَةً
Musnad Ahmad 17718: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: Bahwa seorang wanita mendatanginya dan berkata bahwa suaminya telah menggauli budak wanita miliknya. An Nu'man berkata: "Sesungguhnya dalam masalah ini, saya memiliki kabar bersih yang saya ambil dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. jika kamu telah mengizinkan baginya, maka saya akan menderanya seratus kali. Dan jika belum, maka saya akan merajamnya. Maka orang-orang pun mendatanginya dan berkata: "Suamimu akan dirajam, katakanlah bahwa kamu telah mengizinkan untuknya." Maka wanita itu pun berkata: "Sesungguhnya saya telah mengizinkan untuknya." Kemudian suaminya itu dihadapkan dan didera seratus kali.