hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 18169

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/693 Chapter:

Hadits Shuhaib bin Sinan dari An Namiri bin Qasith Radliyallahu ta'ala

حديث صهيب بن سنان من النمر بن قاسط رضي الله تعالى

18169
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ١٨١٦٩: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مَنْ النَّمِرِ بْنِ قَاسِطٍ قَالَ سَمِعْتُ صُهَيْبَ بْنَ سِنَانٍ يُحَدِّثُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَصْدَقَ امْرَأَةً صَدَاقًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهَا فَغَرَّهَا بِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ فَرْجَهَا بِالْبَاطِلِ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَهُوَ زَانٍ وَأَيُّمَا رَجُلٍ ادَّانَ مِنْ رَجُلٍ دَيْنًا وَاللَّهُ يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَيْهِ فَغَرَّهُ بِاللَّهِ وَاسْتَحَلَّ مَالَهُ بِالْبَاطِلِ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَهُوَ سَارِقٌ
Musnad Ahmad 18169: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Al Hasan bin Muhammad Al Anshari] ia berkata: telah menceritakan kepadaku [seorang laki-laki] dari Namr bin Qasith, ia berkata: saya mendengar [Shuhaib bin Sinan] menceritakan, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja laki-laki yang memberikan mahar kepada seorang wanita, sedangkan Allah mengetahui bahwa ia (bermaksud) tidak akan menyerahkannya sehingga ia meniupnya dengan nama Allah dan menghalalkan kemaluannya dengan batil, maka laki-laki itu akan menjumpai Allah kelak pada hari kiamat sebagai orang yang berzina. Dan siapa saja laki-laki yang berhutang dari seseorang, sedang Allah mengetahui bahwa ia tidak bermaksud untuk melunasinya, dan ia meniupnya dengan nama Allah dan menggalalkan hartanya dengan batil, maka ia akan menemui Allah sebagai seorang pencuri."