hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 18521

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/767 Chapter:

Hadits Zaid bin Arqam Radliyallahu ta'ala 'anhu

حديث زيد بن أرقم رضي الله تعالى عنه

18521
Musnad Ahmed
Albani: Abu Abdullah -Maimun- Dha'if, Dan Rijal Lainnya Tsiqah Rijal Ash Shahih, Selain Bahwa Mu'adz -Ibnu Hisyam Ad Dastuwai- Seorang Yang Shaduq. Dikeluarkan Juga Oleh At Tirmidzi 2078, Dan An Nasa'i Dalam "Al Kubra" 7588, Dan Ath Thabrani Dalam "Al Kabir" 5091, Dan Al Hakim 4/202 Dan 406 Dari Jalur Mu'adz Dengan Sanad Ini. At Tirmidzi Berkata: Hadits Ini Hasan Shahih. Dan Al Hakim Berkata 4/406: Hadits Ini Sanadnya 'Aliy (Sanad Yang Jumlah Orang Yang Terlibat Dalam Mata Rantainya Lebih Sedikit Dan Mereka Semua Adalah Orang-Orang Yang Terpercaya (Tsiqah)), Dan Dia Tidak Mengeluarkannya. Dan Adz Dzahabi Berkata: Shahih Dan Al Hakim Menasabkan Maimun Abu Abdullah Dengan Berkata: Al Bahrani. Dan Dikeluarkan Oleh Ibnu Majah 3467, Dan Al Hakim 4/202 Dan Al Mazi Dalam "Tahdzibul Kamal". Dan Telah Lalu No 19289 Dengan Lafadh: "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Memerintahkan Mereka Untuk Berobat Dari Penyakit Pinggang Dengan Kayu Cendana India Dan Minyak Zaitun." Dan Telah Kami Sebutkan Apa Yang Shahih Dari Riwayat Tersebut Adalah "Untuk Berobat Dari Penyakit Pinggang Dengan Kayu Cendana India"
مسند أحمد ١٨٥٢١: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا مُعَاذٌ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْعَتُ الزَّيْتَ وَالْوَرْسَ مِنْ ذَاتِ الْجَنْبِ قَالَ قَتَادَةُ يَلُدُّهُ مِنْ جَانِبِهِ الَّذِي يَشْتَكِيهِ
Musnad Ahmad 18521: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Abu Abdullah] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata: "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan sifat dan khasiat minyak Zaitun dan Wars (senis tumbuhan berwarna hijau, dan memiliki bau yang wangi) terhadap penyakit pinggang bagian dalam." Qatadah berkata: "Yakni dengan mengoleskannya pada sisi yang dikeluhkan."