hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 18668

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/784 Chapter:

Hadits Abu Musa Al Asy'ari Radliyallahu ta'ala 'anhu

حديث أبي موسى الأشعري رضي الله تعالى عنه

18668
Musnad Ahmed
Albani: Perkataannya Darinya: "Jika Kalian Memasuki Masjid Kaum Muslimin" Sampai Akhir Hadits, Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if.
مسند أحمد ١٨٦٦٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا لَيْثٌ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةً ثُمَّ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ اثْبُتُوا ثُمَّ أَتَى الرِّجَالَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَأْمُرُنِي أَنْ آمُرَكُمْ أَنْ تَتَّقُوا اللَّهَ تَعَالَى وَأَنْ تَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ثُمَّ تَخَلَّلَ إِلَى النِّسَاءِ فَقَالَ لَهُنَّ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَأْمُرُنِي أَنْ آمُرَكُنَّ أَنْ تَتَّقُوا اللَّهَ وَأَنْ تَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا قَالَ ثُمَّ رَجَعَ حَتَّى أَتَى الرِّجَالَ فَقَالَ إِذَا دَخَلْتُمْ مَسَاجِدَ الْمُسْلِمِينَ وَأَسْوَاقَهُمْ وَمَعَكُمْ النَّبْلُ فَخُذُوا بِنُصُولِهَا لَا تُصِيبُوا بِهَا أَحَدًا فَتُؤْذُوهُ أَوْ تَجْرَحُوهُ
Musnad Ahmad 18668: Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad] Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yakni Ibnu Ibrahim, telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Abu Burdah] dari [Abdullah bin Qais] ia berkata: Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat mengimami kami, kemudian beliau bersabda: "Kalian tetaplah berada di tempat." Beliau kemudian mendatangi tempat kaum laki-laki dan bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintahkan aku untuk memerintahkan kalian agar kalian selalu betakwa kepada Allah dan selalu berkata dengan kata-kata yang baik." Setelah itu, beliau berjalan menuju kaum wanita, kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintahkan aku untuk memerintahkan kalian agar kalian selalu bertakwa kepada Allah dan selalu berkata dengan kata-kata yang baik." kemudian beliau kembali lagi ketempat kaum laki-laki dan bersabda: "Apabila kalian masuk ke dalam masjid atau pasar kaum muslimin sementara kalian membawa tombak, maka peganglah ujungnya (matanya), janganlah sampai kalian mencelakai atau melukai seseorang."