hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 19262

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/796 Chapter:

Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam

ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

19262
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Dha'if. Dan Silahkan Lihat (20085) Dan (20090)
مسند أحمد ١٩٢٦٢: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أُنْكِحَتْ الْمَرْأَةُ زَوْجَيْنِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بِيعَ الْبَيْعُ مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Musnad Ahmad 19262: Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang hendak dinikahi oleh dua orang laki-laki, maka yang berhak atasnya adalah yang pertama, dan siapapun dua orang yang hendak membeli (barang), maka yang pertama itulah yang lebih berhak dari keduanya."