hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 1927

4. Dari Musnad Bani Hasyim

مسند احمد

/24 Chapter:

Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas

بداية مسند عبد الله بن العباس

1927
Musnad Ahmed
Albani: Isnaduhu Dha'if
مسند أحمد ١٩٢٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ مُعَتِّبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا حَسَنٍ مَوْلَى أَبِي نَوْفَلٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ اسْتَفْتَى ابْنَ عَبَّاسٍ فِي مَمْلُوكٍ تَحْتَهُ مَمْلُوكَةٌ فَطَلَّقَهَا تَطْلِيقَتَيْنِ ثُمَّ عَتَقَا هَلْ يَصْلُحُ لَهُ أَنْ يَخْطُبَهَا قَالَ نَعَمْ قَضَى بِذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Ahmad 1927: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ali bin Al Mubarak] berkata telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] bahwa [Umar bin Mu'annib] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Hasan] budak Abu Naufal, telah mengabarkan, bahwa ia telah meminta fatwa kepada [Ibnu 'Abbas] tentang seorang budak laki-laki yang beristeri budak perempuan, lalu ia mentalaknya dua kali. Kemudian mereka berdua dibebaskan. Apakah masih boleh bagi bekas budak laki-laki itu melamar budak perempuan tersebut? Ia menjawab: "Ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menghukumi seperti itu."