hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 19275

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/796 Chapter:

Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam

ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

19275
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Dha'if Jiddan
مسند أحمد ١٩٢٧٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ يَعْنِي أَبَا زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ ذَكَرَ أَنَّ الَّذِي يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي النَّبِيذِ بَعْدَ مَا نَهَى عَنْهُ مُنْذِرٌ أَبُو حَسَّانَ ذَكَرَهُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ خَالَفَ الْحَجَّاجَ فَقَدْ خَالَفَ
Musnad Ahmad 19275: Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Tsabit yaitu Abu Zaid], telah menceritakan kepada kami ['Ashim], dia menyebutkan bahwa orang yang telah menyampaikan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengizinkan nabidz setelah sebelumnya di larang adalah [Mundzir Abu Hassan] ia menyebutkan dari [Samurah bin Jundub]. Dia juga pernah mengatakan, "Siapa yang menyelisihi al-Hajjaj, berarti telah menyelisihinya."