hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 22387

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1045 Chapter:

Hadits seorang laki-laki dari Anshar Radliyallahu ta'ala 'anhu

حديث رجل من الأنصار رضي الله تعالى عنه

22387
Musnad Ahmed
Albani: Rijalnya Tsiqah Hanya Saja Al Hadlrami Bin Lahiq Ti Meriwayatkan Kecuali Dari Tabi'in, Dan Tidak Tsabit Bahwa Dia Bertemu Satu Orang Pun Dari Shahabat, Maka Jika Seorang Dari Kalangan Anshar Adalah Shahabat Berarti Munqathi', Tapi Jika Bukan Maka Itu Mursal.
مسند أحمد ٢٢٣٨٧: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنِي حَجَّاجٌ الصَّوَّافُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنِ الْحَضْرَمِيِّ بْنِ لَاحِقٍ عَنْ رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ الْقَمْلَةَ فِي ثَوْبِهِ فَلْيَصُرَّهَا وَلَا يُلْقِيهَا فِي الْمَسْجِدِ
Musnad Ahmad 22387: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepadaku [Hajjaj Ash Shawwaf] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Al Hadhrami bin Lahiq] dari [seorang Anshar] bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Bila salah seorang diantara kalian menemukan kutu di bajunya hendaklah dibuang dan jangan dibuang di masjid."