hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 23927

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter:

Lanjutan Musnad yang lalu

باقي المسند السابق

23927
Musnad Ahmed
Albani: Ummu Hakim Disebutkan Oleh Al Hafidh Di Dalam "At Ta'jil", Dan Disebutkan Bahwa Dia Meriwayatkan Dari 'Aisyah, Dan Abban Bin Shalih Meriwayatkan Darinya, Dan Berkata: "Majhulah (Perawi Perempuan Yang Tidak Dikenal)." (Ada Komentar Pada Ummu Hakim Dan Bapaknya Waki' Lihat Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Sanadnya Di Kitab Asli. -Pent.)
مسند أحمد ٢٣٩٢٧: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ سَعِيدِ بْنِ مَسْرُوقٍ عَنْ أَبَانَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ أُمِّ حَكِيمٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ صَلَّيْتُ صَلَاةً كُنْتُ أُصَلِّيهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَنَّ أَبِي نُشِرَ فَنَهَانِي عَنْهَا مَا تَرَكْتُهَا
Musnad Ahmad 23927: Telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Aban bin Shalih] dari [Ummu Hakim] dari [Aisyah] berkata: "Saya mengerjakan sholat yang biasa saya kerjakan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang jika seandainya ayahku disisir dengan gergaji lalu ia melarangku darinya maka saya tidak akan meninggalkannya (yakni sholat dluha)."