مسند أحمد ٢٣٩٥١: حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَخْبَرَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمْ الطِّيبُ وَالثِّيَابُ وَكُلُّ شَيْءٍ إِلَّا النِّسَاءَ
Musnad Ahmad 23951: Telah menceritakan kepada kami [Yazid], dia berkata: telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Abi Bakar bin Muhammad] dari [Amrah] dari [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian telah melempar jumroh dan mencukur rambut maka telah halal bagi kalian untuk berwangi-wangian, berpakaian, dan melakukan segala sesuatu kecuali menggauli istri."