مسند أحمد ٢٤٩٤٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا حَرْبٌ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَنْصَارِيُّ أَنَّ عَمْرَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ عَائِشَةَ أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ حَدَّثَتْهَا
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ
Musnad Ahmad 24945: Telah menceritakan kepada kami [Abdushshomad], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Harb] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdurrahman Al Anshari] bahwa [Amrah] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah], ummul mukminin telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Dipotongnya tangan (orang yang mencuri) bila sudah mencapai seperempat dinar."