hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 25011

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter:

Lanjutan Musnad yang lalu

باقي المسند السابق

25011
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ٢٥٠١١: حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ مِرَارًا أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ مَا أَصَابَ الْمُسْلِمَ مِنْ شَوْكَةٍ فَمَا فَوْقَهَا فَهُوَ لَهُ كَفَّارَةٌ
Musnad Ahmad 25011: Telah menceritakan kepada kami [Rauh] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abi Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] bahwasanya ia selalu mengabarkan kepadanya bila [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam pernah menuturkan: "Tidaklah seorang muslim yang terkena duri atau lebih dari itu kecuali baginnya menjadi penebus dosanya."