hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 3539

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/25 Chapter:

Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu

مسند عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه

3539
Musnad Ahmed
Albani: Shahih Lighairihi Dan Ia Terbagi Dua: Mauquf Dan Marfu'. Yang Marfu Sanadnya Hasan, Rijalnya TSiqah Para Rijal Syaikhain Selain Simak Bin Harb Ia Rijal Muslim, Ia Hasanul Hadits Selain Periwayatannya Dari Ikrimah. Dan Abdurrahman Bin Abdullah Bin Mas'ud Menyatakan Bahwa Ia Mendengar Hadits Ini Dari Bapaknya Sebagaimana Yang Disebutkan 'Affan Pada Riwayat Akan Datang No 4327. Adapun Yang Mauquf Maka Sanadnya Juga Hasan.
مسند أحمد ٣٥٣٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّهُ قَالَ لَا تَصْلُحُ سَفْقَتَانِ فِي سَفْقَةٍ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
Musnad Ahmad 3539: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak bin Harb] ia berkata: Aku mendengar [Abdurrahman bin Abdullah] menceritakan dari [Abdullah bin Mas'ud] bahwa ia berkata:

Tidak sah ada dua akad (jual beli) dalam satu akad, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah melaknat pemakan harta riba, yang memberinya, saksi atas akad riba dan orang yang menuliskannya."