hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 4463

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/26 Chapter:

Musnad Abdullah bin Umar bin Al Khaththab Radliyallahu ta'ala 'anhuma

مسند عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنهما

4463
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ٤٤٦٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ مَا الشِّغَارُ قَالَ يُزَوِّجُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ وَيَتَزَوَّجُ ابْنَتَهُ وَيُزَوِّجُ الرَّجُلَ أُخْتَهُ وَيَتَزَوَّجُ أُخْتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ
Musnad Ahmad 4463: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang nikah syighar. Ia bertanya, "Aku lalu bertanya kepada Nafi', 'Apa nikah syighar itu? ' ia menjawab, "Seseorang menikahkan anaknya kepada seorang laki-laki lalu laki-laki itu menikahkah anaknya dengan dirinya (tanpa mahar/menukar), atau seseorang menikahkan saudara perempuannya dengan seorang laki-laki, lalu laki-laki itu menikahnya saudara wanitanya dengan dirinya."