hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 6733

5. Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/27 Chapter:

Musnad Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash Radliyallahu ta'ala 'anhuma

مسند عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله تعالى عنهما

6733
Musnad Ahmed
Albani: Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ٦٧٣٣: حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ قَالَ وَذَكَرَ عَمْرُو بْنُ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي وَلَدِ الْمُتَلَاعِنَيْنِ أَنَّهُ يَرِثُ أُمَّهُ وَتَرِثُهُ أُمُّهُ وَمَنْ قَفَاهَا بِهِ جُلِدَ ثَمَانِينَ وَمَنْ دَعَاهُ وَلَدَ زِنًا جُلِدَ ثَمَانِينَ
Musnad Ahmad 6733: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], [bapakku] telah menceritakan kepada kami dari [Muhammad bin Ishaq] dia berkata: ['Amru bin Syu'aib] menyebutkan dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menetapkan bahwa anak dari suami istri yang saling li'an (melaknat), maka anak tersebut akan mewarisi harta ibunya dan juga sebalikknya, dan barangsiapa menuduh ibunya berzina maka ia harus dijilid sebanyak delapan puluh kali, dan barangsiapa memanggil anaknya dengan anak zina maka ia juga harus dijilid delapan puluh kali."