hadith book logo

Musnad Ahmed: Hadith 8557

6. Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/29 Chapter:

Musnad Abu Hurairah Radliyallahu 'anhu

مسند أبي هريرة رضي الله عنه

8557
Musnad Ahmed
Albani: Hadits Shahih, Dan Sanadnya Mukhtalaf Fihi Sebagaimana Yang Akan Datang Takhrijnya. Dan Sebagaimana Yang Telah Lalu Penjelasannya Pada Hadits No 7233. Dan Ada Perawi Yang Gugur (Hilang) Dari Sanad Al Mushannaf Ini Antara Al Laits Dan Al Julah Yaitu Yazid Bin Abu Habib, Juga Antara Al Julah Dan Al Mughirah Yaitu Sa'id Bin Salamah Al Makhzumi
مسند أحمد ٨٥٥٧: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ لَيْثٍ عَنْ الْجُلَاحِ أَبِي كَثِيرٍ عَنِ الْمُغِيرَةَ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ نَاسًا أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّا نَبْعُدُ فِي الْبَحْرِ وَلَا نَحْمِلُ مِنْ الْمَاءِ إِلَّا الْإِدَاوَةَ وَالْإِدَاوَتَيْنِ لِأَنَّا لَا نَجِدُ الصَّيْدَ حَتَّى نَبْعُدَ أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ قَالَ نَعَمْ فَإِنَّهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ الطَّهُورُ مَاؤُهُ
Musnad Ahmad 8557: Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Laits] dari [Al Julah Abu Katsir] dari [Al Mughirah bin Abu Burdah] dari [Abu Hurairah] berkata: Sesungguhnya orang-orang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya bertanya: "Sesungguhnya kami berada jauh di lautan dan kami tidak membawa air kecuali hanya satu atau dua idawah saja (semacam bejana kecil dari kulit, pent), hal itu karena kami tidak mendapatkan buruan sehingga kami harus menjauh ke tengah, maka bolehkan jika kami berwudhu dengan air laut?" maka beliau menjawab: "Ya, sesungguhnya laut itu halal bangkainya dan suci airnya."