HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

1. Musnad Sepuluh Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

مسند احمد

/4 Chapter: Musnad Ali bin Abu Thalib Radliyallahu 'anhu
ومن مسند علي بن أبي طالب رضي الله عنه

1122

Grade Albani:Shahih Lighairihi (1183)
مسند أحمد ١١٢٢: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَرَادَ أَنْ يَرْجُمَ مَجْنُونَةً فَقَالَ لَهُ عَلِيٌّ مَا لَكَ ذَلِكَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الطِّفْلِ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَبْرَأَ أَوْ يَعْقِلَ فَأَدْرَأَ عَنْهَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
Musnad Ahmad 1122: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] bahwa

Umar bin Al Khaththab hendak merajam perempuan gila. Maka [Ali] bertanya kepadanya: Kenapa kamu hendak melakukan hal itu? saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Diangkat pena (tidak dianggap sebagai dosa) dari tiga orang: orang yang tidur hingga bangun, anak kecil sampai dia bermimpi dan orang gila sampai sadar atau dia berakal." Maka Umar meninggalkannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi