HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

6. Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند احمد

/31 Chapter: Musnad Anas bin Malik Radliyallahu 'anhu
مسند أنس بن مالك رضي الله عنه

11691

Grade Albani:Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ١١٦٩١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ الْأَخْضَرِ بْنِ عَجْلَانَ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ الْحَاجَةَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا عِنْدَكَ شَيْءٌ فَأَتَاهُ بِحِلْسٍ وَقَدَحٍ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَا فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ فَسَكَتَ الْقَوْمُ فَقَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ قَالَ هُمَا لَكَ ثُمَّ قَالَ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثٍ ذِي دَمٍ مُوجِعٍ أَوْ غُرْمٍ مُفْظِعٍ أَوْ فَقْرٍ مُدْقِعٍ
Musnad Ahmad 11691: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan] berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr Al Hanafi] dari [Anas bin Malik]: bahwa seorang laki-laki dari kaum Anshar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengeluhkan kebutuhan hidupnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah engkau tidak mempunyai sesuatupun?" beliau lalu membawa alas pelana kuda dan sebuah gelas, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda: "Siapa yang ingin membeli ini?" seorang laki-laki berkata: "Aku berani membeli keduanya dengan satu dirham, " beliau bersabda: "Siapa yang ingin menambah?" orang-orang semuanya terdiam, beliau bersabda lagi: "Siapa yang ingin menambah?" seorang laki-laki berkata: "Aku akan membeli keduanya dengan dua dirham, " lalu beliau bersabda kepada laki-laki yang meminta sedekah tersebut: "Kedua dirham itu untukmu." Setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali tiga golongan: orang yang mendapat tanggungan membayar tebusan pembunuhan (dan ia tidak mempunyai kemampuan), orang yang terlilit hutang dan orang yang teramat fakir."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi

Musnad Ahmed

مسند احمد

Musnad Ahmed

Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi
Musnad Ahmed: 11691 | Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits - Hadith.one