HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

7. Musnad Penduduk Makkah

مسند احمد

/34 Chapter: Musnad Hakim bin Hizam dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
مسند حكيم بن حزام عن النبي صلى الله عليه وسلم

14775

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ١٤٧٧٥: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي عَرُوبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ الْهَاشِمِيِّ عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا رُزِقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Musnad Ahmad 14775: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] yaitu Ibnu Abu 'Arubah dari [Qatadah] dari [Abu Al Kholil] dari [Abdullah bin Al Harits Al Hasyimi] dari [Hakim bin Hizam] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kedua orang yang melakukan akad jual beli berhak khiyar (pilihan antara mengambil barang atau mengembalikannya karena adanya cacat) selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan barangnya maka keduanya dikaruniai rizki berupa barakah pada jual beli keduanya, namun jika keduanya bohong dan menyembunyikan sesuatu darinya maka barakah jual beli keduanya akan dihapus."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi