HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

7. Musnad Penduduk Makkah

مسند احمد

/89 Chapter: Hadits 'Amru bin Yatsribi Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث عمرو بن يثربي رضي الله تعالى عنه

14941

Grade Albani:'Umarah Bin Haritsah Adh Dhamri, Dimana Abdurrahman Bin Abu Sa'id -Al Khudri- Menyendiri Dengan Riwayat Darinya, Tidak Ada Yang Menilainya Tsiqah Kecuali Ibnu Hibban, Adapun Sisa Rijal Lainnya Tsiqah. Abu 'Amir Dia Adalah Abdul Malik Bin 'Amru Al 'Aqadi. Dan (Hadits Ini) Dikeluarkan Juga Oleh Ibnu Abi 'Ashim Dalam "Al Ahad Wal Matsani" (979) Dan Al Baihaqi Dalam "As Sunan" 6/97, Dan Al Fusawi Dalam "Al Ma'rifah Wat Tarikh" 1/332 Dari Jalur Abu 'Amir Dengan Sanad Ini. Dan Dikeluarkan Oleh Ad Daruquthni 3/25 Dari Jalur Zaid Bin Al Hubab Dari Abdul Malik Bin Al Hasan, Dengannya. Dan Akan Datang 5/113 Dari Tambahan Abdullah Bin Ahmad Dari Muhammad Bin 'Abbad Al Maki Dari Abdul Malik Bin Hasan Dari 'Umarah Bin Haritsah, Dengannya. Tanpa Menyebutkan Abdurrahman Bin Abu Sa'id Pada Sanadnya. Ad Daruquthni Berkata Dalam "As Sunan" 3/26: Dan Yang Pertama Lebih Shahih Yakni Jalur Zaid Bin Al Hubab. Dan Akan Terulang 5/113 Sanad Dan Matannya. Dan Untuknya Terdapat Penguat Dari Sisi Maknanya Dari Hadits Abu Hurairah Yang Lalu No 7727 Dan Lafadhnya: "Setiap Muslim Atas Muslim Lainnya Haram Darah, Harta Dan Kehormatannya."
مسند أحمد ١٤٩٤١: حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ يَعْنِي ابْنَ حَسَنٍ الْحَارِثِيَّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ سَمِعْتُ عُمَارَةَ بْنَ حَارِثَةَ الضَّمْرِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ عَمْرِو بْنِ يَثْرِبِيٍّ الضَّمْرِيِّ قَالَ شَهِدْتُ خُطْبَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِنًى فَكَانَ فِيمَا خَطَبَ بِهِ أَنْ قَالَ وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ مِنْ ذَأَفِ أَخِيهِ إِلَّا مَا طَابَتْ بِهِ نَفْسُهُ قَالَ فَلَمَّا سَمِعْتُ ذَلِكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ لَوْ لَقِيتُ غَنَمَ ابْنِ عَمِّي فَأَخَذْتُ مِنْهَا شَاةً فَاحْتَرَزْتُهَا هَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ شَيْءٌ قَالَ إِنْ لَقِيتَهَا نَعْجَةً تَحْمِلُ شَفْرَةً وَزِنَادًا فَلَا تَمَسَّهَا
Musnad Ahmad 14941: Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] yaitu ibnu Hasan Al Haritsi, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Sa'id] berkata: saya telah mendengar ['Umaroh bin Haristah Ad Dlamri] menceritakan dari ['Amr bin Yatsribi Ad Dlamri] berkata: saya menyaksikan khutbah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di Mina maka diantara isi khutbahnya adalah, "Tidak halal seorang mengambil harta saudaranya kecuali atas kerelaan dirinya" ('Amr bin Yatsribi Ad Dlamri Radliyallahu'anhu) berkata: tatkala saya mendengar itu, saya berkata 'Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika saya menemukan beberapa kambing anak pamanku lalu saya mengambilnya satu lalu saya rawat, apakah berdosa? (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Jika kamu menemukan seekor kambing, kamu membawa pisau dan bambu (ingin menyembelihnya) maka janganlah kamu menyentuhnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi