HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

8. Musnad Penduduk Madinah

مسند احمد

/375 Chapter: Hadits beberapa orang yang pernah menyampaikan hadits Radliyallahu ta'ala 'anhum
حديث رجال يتحدثون رضي الله تعالى عنهم

16024

Grade Albani:Hadits Hasan, Dan Sanad Ini Dha'if
مسند أحمد ١٦٠٢٤: قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رِجَالًا يَتَحَدَّثُونَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِذَا أُعْتِقَتْ الْأَمَةُ فَهِيَ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَطَأْهَا إِنْ شَاءَتْ فَارَقَتْهُ وَإِنْ وَطِئَهَا فَلَا خِيَارَ لَهَا وَلَا تَسْتَطِيعُ فِرَاقَهُ
Musnad Ahmad 16024: (Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Al Fadl bin 'Amr bin Umayyah] dari [Bapaknya] berkata: saya telah mendengar [beberapa orang yang mereka saling menceritakan] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita dimerdekakan maka dia berhak melakukan pilihan (ikut majikan atau meninggalkannya) selama dia belum digauli, jika dia mau maka dia bisa meninggalkan majikannya. Sebaliknya jika telah digauli maka dia tidak boleh memilih dan dia tidak bisa meninggalkan tuannya".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi