HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

1. Musnad Sepuluh Sahabat yang Dijamin Masuk Surga

مسند احمد

/2 Chapter: Awal musnad Umar bin Al Khatthab Radliyallahu 'anhu
أول مسند عمر بن الخطاب رضي الله عنه

161

Grade Albani:Isnaduhu Shahih (166)
مسند أحمد ١٦١: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا أَوْ بَعْضَ نِتَاجِهَا يُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهُ فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالَ اتْرُكْهَا تُوَافِكَ أَوْ تَلْقَهَا جَمِيعًا وَقَالَ مَرَّتَيْنِ فَنَهَاهُ وَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Musnad Ahmad 161: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid Bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa

Umar menggunakan kuda di jalan Allah, kemudian dia melihatnya atau sebagian hasilnya, maka dia ingin membelinya, kemudian dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu, namun Nabi menjawab: "Tinggalkan kuda tersebut, niscaya akan cukup bagimu atau kamu serahkan semuanya." Umar bertanya dua kali dan Nabi melarangnya dan beliau berkata: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi