HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

9. Musnad Penduduk Syam

مسند احمد

/448 Chapter: Hadits Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث رويفع بن ثابت الأنصاري رضي الله تعالى عنه

16385

Grade Albani:Hadits Shahih, Dan Ini Pengulangan (16992)
مسند أحمد ١٦٣٨٥: حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنِ الْحَارِثِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي حَنَشٌ قَالَ كُنَّا مَعَ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ غَزْوَةَ جَرَبَّةَ فَقَسَمَهَا عَلَيْنَا وَقَالَ لَنَا رُوَيْفِعٌ مَنْ أَصَابَ مِنْ هَذَا السَّبْيِ فَلَا يَطَؤُهَا حَتَّى تَحِيضَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ
Musnad Ahmad 16385: Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] berkata: telah bercerita kepadaku [Hanasy] berkata:

Kami sedang bersama [Ruwaifi' bin Tsabit] pada Perang Jarabbah lalu dia membagi kepada kami, lalu dia berkata kepada kami: "Barangsiapa yang mendapatkan tawanan, maka janganlah dia menggaulinya sampai tawanan itu haid. Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Tiada halal bagi seorang laki-laki menumpahkan airnya pada anak orang lain'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi