HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

9. Musnad Penduduk Syam

مسند احمد

/462 Chapter: Hadits Al Muqaddam bin Ma'dikariba Al Kindi Abu Karimah dari Nabi
حديث المقدام بن معدي كرب الكندي أبي كريمة عن النبي

16571

Grade Albani:Sanadnya Jayyid (Bagus), Dan Telah Lalu No (17175)
مسند أحمد ١٦٥٧١: حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا بُدَيْلُ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنِ الْمِقْدَامِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيْعَةً فَإِلَيَّ وَمَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَارِثِهِ وَأَنَا مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ أَرِثُ مَالَهُ وَأَفُكُّ عَانَهُ وَالْخَالُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ يَرِثُ مَالَهُ وَيَفُكُّ عَانَهُ
Musnad Ahmad 16571: Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid berkata: telah menceritakan kepada kami [Budail bin Maisarah] dari [Ali bin Abu Thalhah] dari [Rasyid bin Sa'ad] dari [Abu 'Amir Al Hauzani] dari [Al Miqdam] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggalkan hutang atau keluarga maka itu menjadi tanggunganku. Barangsiapa yang meninggalkan harta maka menjadi ahli warisnya. Saya adalah wali orang yang tidak punya wali. Saya yang akan mewarisi hartanya dan membebaskan tanggungannya. Paman dari ibu adalah wali bagi orang yang tidak ada wali, dia akan mewarisi hartanya dan membebaskan tanggungannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi