HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

9. Musnad Penduduk Syam

مسند احمد

/561 Chapter: Hadits Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث الحكم بن عمرو الغفاري رضي الله تعالى عنه

17190

Grade Albani:Rijalnya Tsiqah Rijal Syaikhain Selain Abu Hajib Para Penulis Kitab Sunan Meriwayatkan Darinya, Dan Dia Tsiqah. Telah Di Cacatkan Dengan Status Mauqufnya
مسند أحمد ١٧١٩٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ عَنْ أَبِي حَاجِبٍ عَنِ الْحَكَمِ الْغِفَارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ بِفَضْلِهَا لَا يَدْرِي بِفَضْلِ وَضُوئِهَا أَوْ فَضْلِ سُؤْرِهَا
Musnad Ahmad 17190: Telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Ashim] dari [Abu Habib] dari [Al Hakam Al Ghifari], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk berwudlu dengan air sisa wanita. Al Hakam tidak tahu apakah dengan air dari sisa wudlunya atau minumnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi