HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/623 Chapter: Hadits Al Mughirah bin Syu'bah Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث المغيرة بن شعبة رضي الله تعالى عنه

17503

Grade Albani:Hadits Shahih Bersama Adanya Wahm Pada Sanadnya Sebagaimana Yang Tersirat
مسند أحمد ١٧٥٠٣: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ اسْتَشَارَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ النَّاسَ فِي مِلَاصِ الْمَرْأَةِ قَالَ فَقَالَ الْمُغِيرَةُ بْنُ شُعْبَةَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِيهِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَّةٍ قَالَ فَقَالَ عُمَرُ ائْتِنِي بِمَنْ يَشْهَدُ مَعَكَ قَالَ فَشَهِدَ لَهُ مُحَمَّدُ بْنُ مَسْلَمَةَ
Musnad Ahmad 17503: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Al Miswar bin Makhramah] ia berkata: "Umar bin Khaththab meminta pendapat kepada para sahabat tentang hukum menggugurkan janin yang ada dalam perut wanita. Maka [Al Mughirah bin Syu'bah] berkata: "Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi putusan dengan diat membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan yang berharga mahal." Al Miswar berkata: "Umar lalu berkata: "Hadirkanlah orang yang pernah menyaksikan bersamamu." Maka [Muhammad bin Maslamah] menyatakan bahwa dirinya turut menyaksikan hal itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi