HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/648 Chapter: Hadits An Nu'man bin Basyir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
حديث النعمان بن بشير عن النبي صلى الله عليه وسلم

17658

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim
مسند أحمد ١٧٦٥٨: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ حَفِظْتُهُ مِنْ أَبِي فَرْوَةَ أَوَّلًا ثُمَّ مِنْ مُجَالِدٍ سَمِعَهُ مِنَ الشَّعْبِيِّ يَقُولُ سَمِعْتُ النُّعْمَانَ بْنَ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكُنْتُ إِذَا سَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْغَيْتُ وَتَقَرَّبْتُ وَخَشِيتُ أَنْ لَا أَسْمَعَ أَحَدًا يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ حَلَالٌ بَيِّنٌ وَحَرَامٌ بَيِّنٌ وَشُبُهَاتٌ بَيْنَ ذَلِكَ مَنْ تَرَكَ مَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ كَانَ لِمَا اسْتَبَانَ لَهُ أَتْرَكَ وَمَنْ اجْتَرَأَ عَلَى مَا شَكَّ فِيهِ أَوْشَكَ أَنْ يُوَاقِعَ الْحَرَامَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي الْأَرْضِ مَعَاصِيهِ أَوْ قَالَ مَحَارِمُهُ
Musnad Ahmad 17658: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] ia berkata: pertama aku menghafalnya dari [Abu Farwah] kemudian dari [Mujalid] ia mendengarnya dari [Asy Sya'bi] ia berkata: aku mendengar [An Nu'man bin Basyir] berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda -jika aku mendengarnya mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam', maka aku akan segera mendengar, mendekat dan khawatir kalau tidak akan lagi mendengar seorang yang mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam'- bersabda: "Sesunggunya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, di antara keduanya ada perkara syubhat. Barangsiapa meninggalkan perkara yang dikawatirkan mengandung dosa, maka terhadapt perkara yang jelas-jelas dosa akan lebih ditinggalkannya. Sedangkan siapa yang nekat melakukan hal yang syubhat, maka dikawatirkan akan terjerumus dalam perkara haram. Sesungguhnya setiap raja memiliki daerah larangan dan daerah larangan di muka bumi adalah perbuatan-perbuatan maksiat, -atau beliau bersabda- perkara yang diharamkan-Nya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi