HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/648 Chapter: Hadits An Nu'man bin Basyir dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
حديث النعمان بن بشير عن النبي صلى الله عليه وسلم

17679

Grade Albani:Sanadnya Dha'if Karena Goncangnya
مسند أحمد ١٧٦٧٩: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ عَنْ حَبِيبِ بْنِ سَالِمٍ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ فَقَالَتْ إِنَّ زَوْجَهَا وَقَعَ عَلَى جَارِيَتِهَا فَقَالَ سَأَقْضِي فِي ذَلِكَ بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ كُنْتِ أَحْلَلْتِيهَا لَهُ ضَرَبْتُهُ مِائَةَ سَوْطٍ وَإِنْ لَمْ تَكُونِي أَحْلَلْتِيهَا لَهُ رَجَمْتُهُ
Musnad Ahmad 17679: Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ashim] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Nu'man bin Basyir mengatakan bahwa suaminya telah menggauli budak perempuannya. Maka Nu'man berkata: "Aku akan memberi putusan sebagaimana putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika kamu telah menghalalkan budakmu itu baginya, maka aku akan mencambuknya seratus kali, namun jika kamu tidak menghalalkan budak itu baginya, maka aku akan merajamnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi