HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/652 Chapter: Hadits Al Jarrah dan Abu Sinan Al Asyja'iyin Radliyallahu ta'ala 'anhuma
حديث الجراح وأبي سنان الأشجعيين رضي الله تعالى عنهما

17732

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim. Dan Ini Pengulangan (4099)
مسند أحمد ١٧٧٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ خِلَاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ أَتَى ابْنُ مَسْعُودٍ فِي رَجُلٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً فَمَاتَ عَنْهَا وَلَمْ يَفْرِضْ لَهَا وَلَمْ يَدْخُلْ بِهَا فَسُئِلَ عَنْهَا شَهْرًا فَلَمْ يَقُلْ فِيهَا شَيْئًا ثُمَّ سَأَلُوهُ فَقَالَ أَقُولُ فِيهَا بِرَأْيِي فَإِنْ يَكُ خَطَأً فَمِنِّي وَمِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنْ يَكُ صَوَابًا فَمِنْ اللَّهِ لَهَا صَدَقَةُ إِحْدَى نِسَائِهَا وَلَهَا الْمِيرَاثُ وَعَلَيْهَا الْعِدَّةُ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَشْجَعَ فَقَالَ أَشْهَدُ لَقَضَيْتَ فِيهَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِرْوَعَ ابْنَةِ وَاشِقٍ قَالَ فَقَالَ هَلُمَّ شَاهِدَاكَ فَشَهِدَ لَهُ الْجَرَّاحُ وَأَبُو سِنَانٍ رَجُلَانِ مِنْ أَشْجَعَ
Musnad Ahmad 17732: Telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Abdullah bin Utbah] ia berkata: Ibnu Masud mendatangi seorang laki-laki yang telah menikahi seorang wanita, kemudian meninggal dunia dan belum sempat memberikan maharnya serta belum pernah mencampurinya. [Ibnu Mas'ud] ditanya tentang perkara hukum perempuan tersebut, dan selama kurun waktu satu bulan belum memberikan jawaban. kemudian mereka kembali bertanya kepadanya, akhirnya beliau pun berkata: "Aku akan menjawab dengan pendapatku sendiri. Jika pendapatku salah, maka itu adalah dari kelemahan diriku dan datangnya dari syaithan, tapi apabila pendapatku benar, maka hal itu datangnya dari Allah. Wanita itu berhak mendapatkan mahar sebagaimana isteri yang lain, ia juga berhak mendapatkan bagian harta warisan. Dan baginya ada keharusan menunggu masa iddah." Kemudian berdirilah seorang laki-laki dari Bani Asyja' seraya berkata: "Aku bersumpah bahwa Anda telah memutuskan perkara wanita tersebut sebagaimana Rasulullah memutuskan perkaranya Birwa' binti Wasiq." Lalu Ibnu Masud berkata: "Datangkanlah padaku saksimu!" Maka bersaksilah [Jarrah] dan [Abu Sinan] serta dua orang laki-laki dari bani Asyja'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi