HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/654 Chapter: Hadits Al Barra` bin 'Azib Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث البراء بن عازب رضي الله تعالى عنه

17865

Grade Albani:Sanadnya Dha'if Karena Terputus
مسند أحمد ١٧٨٦٥: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُصْعَبٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَن الزُّهْرِيِّ عَن حَرَامِ بْنِ مُحَيِّصَةَ عَن الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ أَنَّهُ كَانَتْ لَهُ نَاقَةٌ ضَارِيَةٌ فَدَخَلَتْ حَائِطًا فَأَفْسَدَتْ فِيهِ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ حِفْظَ الْحَوَائِطِ بِالنَّهَارِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ حِفْظَ الْمَاشِيَةِ بِاللَّيْلِ عَلَى أَهْلِهَا وَأَنَّ مَا أَصَابَتْ الْمَاشِيَةُ بِاللَّيْلِ فَهُوَ عَلَى أَهْلِهَا
Musnad Ahmad 17865: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mush'ab] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Haram bin Muhaishah] dari [Al Baraa` bin 'Azib] bahwa ia memiliki Unta Dlaariyah (unta penjaga tanaman). Kemudian Unta itu memasuki pagar (kebun milik orang lain) dan berbuat kerusakan di dalamnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi keputusan dalam perkara tersebut, bahwa menjaga lahan pada sore hari adalah keharusan bagi pemiliknya. Sedangkan kewajiban bagi pemilik ternak, adalah menjaga hewan ternaknya pada malam hari. Maka apa yang dirusak oleh hewan ternak di malam hari, maka kerusakan itu adalah tanggungjawab pemilik ternak.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi