HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/655 Chapter: Hadits Abu As Sanabil bin Ba'kak Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث أبي السنابل بن بعكك رضي الله تعالى عنه

17964

Grade Albani:Hadits Shahih Lighairihi, Dan Sanad Ini Dha'if Karena Terputus
مسند أحمد ١٧٩٦٤: حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَكَّائِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ وَالْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ أَبِي السَّنَابِلِ قَالَ وَلَدَتْ سُبَيْعَةُ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِثَلَاثٍ وَعِشْرِينَ أَوْ خَمْسٍ وَعِشْرِينَ لَيْلَةً فَتَشَوَّفَتْ فَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأُخْبِرَ فَقَالَ إِنْ تَفْعَلْ فَقَدْ مَضَى أَجَلُهَا
Musnad Ahmad 17964: Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah Al Baka`i] ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil] ia berkata: Bahwa Subai'ah melahirkan setelah wafatnya suaminya selang dua puluh tiga atau dua puluh lima malam. Maka wanita itu pun berhias (sebagai ungkapan dirinya ingin dinikahi), dan wanita itu pun didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu dikabarkanlah hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda: "Jika kamu melakukannya, maka waktunya (waktu dibolehkan menikah) pun telah berlalu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi