HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/683 Chapter: Hadits Wa`il bin Hujr Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث وائل بن حجر رضي الله تعالى عنه

18117

Grade Albani:Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ١٨١١٧: حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الرَّقِّيُّ حَدَّثَنَا الْحَجَّاجُ عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ اسْتُكْرِهَتْ امْرَأَةٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَرَأَ عَنْهَا الْحَدَّ وَأَقَامَهُ عَلَى الَّذِي أَصَابَهَا وَلَمْ يَذْكُرْ أَنَّهُ جَعَلَ لَهَا مَهْرًا
Musnad Ahmad 18117: Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman Ar Raqi] Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Abdul Jabbar] dari [bapaknya] ia berkata: Ada seorang wanita yang diperkosa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau membebaskannya dari Had (hukum rajam), dan menegakkan Had kepada laki-laki yang memperkosanya. Ia tidak menyebutkan bahwa laki-laki itu memberikan mahar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi