Musnad Ahmad 18578: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] yakni Ibnu Hazim, dari [Ashim bin Ahwal] dari [Amir] dari [Adi bin Hatim] ia berkata: Saya berkata: "Wahai Nabiyullah, kami adalah para pemburu." Maka beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian melemparkan tombaknya, hendaklah ia menyebut nama Allah 'azza wajalla. Jika buruannya itu terbunuh, hendak ia memakannya. Dan jika ia jatuh ke dalam air, lalu ia mendapatinya dalam keadaan mati, maka janganlah ia memakannya, karena ia tidak tahu, boleh jadi ia mati karena tenggelam. Dan jika ia mendapati tombaknya pada hewan buruan itu setelah satu atau dua hari dan tidak ada bekas lain selain bekas tusukan tombaknya, maka jika ia mau ia boleh memakannya." Beliau juga bersabda: "Jika ia melepaskan Anjingnya (untuk berburu), maka hendaklah ia menyebut nama Allah 'azza wajalla. Dan ketika ia mendapatinya dalam keadaan terbunuh, maka hendaklah ia memakannya. Namun jika anjingnya itu memakan sesuatu darinya (hewan buruan), maka janganlah ia memakannya, karena ia berburu hanya untuk dirinya sendiri dan bukan untuknya. Kemudian, ketika ia melelpaskan Anjingnya, lalu berbaur dengan anjing-anjing yang lain yang belum dibacakan atasnya nama Allah, maka janganlah ia memakannya. Sebab, ia tidak tahu, anjing manakah yang membunuhnya." Telah menceritakan kepada kami Hasan Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Muhammad bin Abu Ubaidah bin Khudzaifah bahwa seorang laki-laki berkata: Saya berkata: Saya menanyakan tentang hadits Adi bin Hatim, sementara saya berada di penghujung Kufah, tidakkah saya yang mendengarnya langsung darinya?. Akhirnya saya pun mendatanginya, dan saya berkata: "Apakah kamu mengenalku?" ia menjawab, "Ya." Maka ia pun menyebutkan hadits. Dan di dalamnya beliau bertanya, "Bukankah kamu adalah seorang Rakusi (Penganut agama campuran Nasrani dan Yahudi)?" saya menjawab, "Ya, benar." Beliau bertanya lagi: "Bukankah kamu adalah pemimpin bagi kaummu?" saya menjawab, "Ya, benar." Beliau bertanya lagi: "Bukankah kamu biasa mengambil Al Mirba' (seperempat dari harta ghanimah)?" saya menjawab, "Ya, benar." Beliau bersabda: "Itu tidaklah halal bagimu dalam agamamu." Maka hatiku pun menunduk. Ia pun menyebutkan hadits.