HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/784 Chapter: Hadits Abu Musa Al Asy'ari Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث أبي موسى الأشعري رضي الله تعالى عنه

18693

Grade Albani:Sanadnya Shahih
مسند أحمد ١٨٦٩٣: حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ بُرْقَانَ عَنْ ثَابِتِ بْنِ الْحَجَّاجِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ اخْتَصَمَ رَجُلَانِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ أَحَدُهُمَا مِنْ أَهْلِ حَضْرَمَوْتَ قَالَ فَجَعَلَ يَمِينَ أَحَدِهِمَا قَالَ فَضَجَّ الْآخَرُ وَقَالَ إِنَّهُ إِذًا يَذْهَبُ بِأَرْضِي فَقَالَ إِنْ هُوَ اقْتَطَعَهَا بِيَمِينِهِ ظُلْمًا كَانَ مِمَّنْ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِ وَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ وَوَرِعَ الْآخَرُ فَرَدَّهَا
Musnad Ahmad 18693: Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Tsabit bin Al Hajjaj] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata: Dua orang laki-laki bersengketa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah tanah, salah seorang dari keduanya adalah penduduk Hadlramaut. Maka beliau mengambil sumpah dari salah satunya kemudian yang lainnya angkat bicara dengan mengatakan, "Kalau begitu dia akan pergi dengan membawa tanahku." Beliau bersabda: "Jika dengan sumpahnya ia berbuat zhalim, maka ia termasuk orang yang tidak akan dilihat Allah 'azza wajalla kelak pada hari kiamat, tidak pula disucikan-Nya dan baginya adalah adzab yang pedih." Maka laki-laki yang satunya pun mengalah dan mengembalikan tanah itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi