HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

10. Musnad Penduduk Kuffah

مسند احمد

/784 Chapter: Hadits Abu Musa Al Asy'ari Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث أبي موسى الأشعري رضي الله تعالى عنه

18857

Grade Albani:Sanadnya Hasan
مسند أحمد ١٨٨٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ قَالَ أَبُو بُرْدَةَ قَالَ أَبُو مُوسَى قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُسْتَأْمَرُ الْيَتِيمَةُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ سَكَتَتْ فَقَدْ أَذِنَتْ وَإِنْ أَنْكَرَتْ لَمْ تُكْرَهْ قُلْتُ لِيُونُسَ سَمِعْتَهُ مِنْهُ أَوْ سَمِعْتَهُ مِنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ نَعَمْ
Musnad Ahmad 18857: Telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] ia berkata: [Abu Burdah] berkata: [Abu Musa] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang perempuan yatim dimintai izin mengenai dirinya (ketika akan dinikahkan), jika ia terdiam, berarti ia telah mengizinkan. Namun bila ia mengelak, maka tidak boleh dipaksa." Saya bertanya kepada Yunus, "Apakah kamu mendengar hadits itu darinya, ataukah kamu mendengarnya dari Abu Burdah?" ia menjawab, "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi