HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/786 Chapter: Hadits 'Imran bin Hushain Radliyallahu ta'ala 'anhuma
حديث عمران بن حصين رضي الله عنهما

19001

Grade Albani:Sanadnya Hasan
مسند أحمد ١٩٠٠١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ أَنَّ هَيَّاجَ بْنَ عِمْرَانَ أَتَى عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَقَالَ إِنَّ أَبِي قَدْ نَذَرَ لَئِنْ قَدَرَ عَلَى غُلَامِهِ لَيَقْطَعَنَّ مِنْهُ طَابِقًا أَوْ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَقَالَ قُلْ لِأَبِيكَ يُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا يَقْطَعْ مِنْهُ طَابِقًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ ثُمَّ أَتَى سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 19001: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] bahwa Hayyaj bin 'Imran datang menemui ['Imran bin Hushain] dan bertanya: "Sesungguhnya ayahku telah bernazar, apabila dia mendapatkan budaknya, maka dia akan memotong tangannya?." 'Imran berkata: "Katakanlah kepada ayahmu, hendaknya dia membayar kafarat dari sumpahnya dan janganlah dia memotong tangan budaknya karena dalam khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selalu memotivasi untuk bersedekah dan melarang melakukan mutilasi." Setelah itu, dia mendatangi [Samurah bin Jundub], ternyata Samurah juga mengatakan hal yang sama."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi