HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/786 Chapter: Hadits 'Imran bin Hushain Radliyallahu ta'ala 'anhuma
حديث عمران بن حصين رضي الله عنهما

19020

Grade Albani:Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Terputus
مسند أحمد ١٩٠٢٠: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ لَهُ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَبَلَغَ ذَلِكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ لَا أُصَلِّيَ عَلَيْهِ قَالَ ثُمَّ دَعَا بِالرَّقِيقِ فَجَزَّأَهُمْ ثَلَاثَةَ أَجْزَاءٍ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Musnad Ahmad 19020: Telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Hasan] dari ['Imran bin Hushain] bahwa menjelang kematiannya seorang laki-laki dari Anshar telah membebaskan enam orang budaknya, sementara dirinya tidak memiliki harta peninggalan selain dari budak-budak tersebut, ketika hal itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Sungguh aku berkeinginan untuk tidak menshalatkannya." Imran melanjutkan: ""Kemudian beliau memanggil budak-budak tersebut dan membaginya menjadi tiga bagian, memerdekakan yang dua dan menjadikan yang empat tetap sebagai budak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi