HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/788 Chapter: Hadits Bahz bin Hakim dari Ayahnya dari Kakeknya Radliyallahu ta'ala 'anhuma
حديث بهز بن حكيم عن أبيه عن جده رضي الله تعالى عنهما

19183

Grade Albani:Sanadnya Hasan
مسند أحمد ١٩١٨٣: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ
Musnad Ahmad 19183: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepadaku [Ayahku], dari [Kakekku] dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh unta sa`imah, zakatnya adalah bintu labun (seekor anak unta masuk usia tiga tahun), tidak boleh dipisahkan unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, maka kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya (unta yang ia miliki), karena keputusan Rabb kami Tabaraka wa Ta'ala. Tidak halal bagi keluarga Muhammad memakan harta (zakat) tersebut sedikitpun."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi