HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/796 Chapter: Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

19232

Grade Albani:Sanadnya Dha'if. Dan Telah Lalu No (20085)
مسند أحمد ١٩٢٣٢: حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ قَالَ عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَكَحَ الْمَرْأَةَ الْوَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بِيعَ الْبَيْعُ مِنْ الرَّجُلَيْنِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Musnad Ahmad 19232: Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan [Abdusshamad], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abdusshamad], telah menceritakan padaku [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasalam bersabda: "Apabila seorang wanita dinikahkan oleh dua walinya, maka yang hak adalah yang pertama dan apabila barang dagangan dibeli oleh dua orang maka yang pertama lebih berhak dari keduanya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi