HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/796 Chapter: Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

19275

Grade Albani:Sanadnya Dha'if Jiddan
مسند أحمد ١٩٢٧٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا ثَابِتٌ يَعْنِي أَبَا زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ ذَكَرَ أَنَّ الَّذِي يُحَدِّثُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي النَّبِيذِ بَعْدَ مَا نَهَى عَنْهُ مُنْذِرٌ أَبُو حَسَّانَ ذَكَرَهُ عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ وَكَانَ يَقُولُ مَنْ خَالَفَ الْحَجَّاجَ فَقَدْ خَالَفَ
Musnad Ahmad 19275: Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad], telah menceritakan kepada kami [Tsabit yaitu Abu Zaid], telah menceritakan kepada kami ['Ashim], dia menyebutkan bahwa orang yang telah menyampaikan bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam mengizinkan nabidz setelah sebelumnya di larang adalah [Mundzir Abu Hassan] ia menyebutkan dari [Samurah bin Jundub]. Dia juga pernah mengatakan, "Siapa yang menyelisihi al-Hajjaj, berarti telah menyelisihinya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi