HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/796 Chapter: Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

19341

Grade Albani:Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ١٩٣٤١: حَدَّثَنَا أَبُو قَطَنٍ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَنْكَحَ الْوَلِيَّانِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا وَإِذَا بَاعَ بَيْعًا مِنْ رَجُلَيْنِ فَهُوَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا
Musnad Ahmad 19341: Telah menceritakan kepada kami [Abu Qathan], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang wali menikahkan (wanita), maka si wanita tunduk kepada wali yang pertama, dan barangsiapa menjual barang kepada dua orang, maka pembeli pertama lebih berhak daripada pembeli kedua".

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi