HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/796 Chapter: Dan dari Hadits Samurah bin Jundub dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam
ومن حديث سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم

19368

Grade Albani:1. Hasan Lighairihi. Dan Silahkan Lihat Riwayat Setelahnya 2. Hasan Lighairihi. Dan Ini Pengulangan (20130)
مسند أحمد ١٩٣٦٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ عَن قَتَادَةَ عَن الْحَسَنِ عَن سَمُرَةَ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ عَن سَعِيدٍ مِثْلَهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ مَنْ أَحَاطَ
Musnad Ahmad 19368: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memagari tanah (kosong tak ada yang memiliki), maka tanah tersebut menjadi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] seperti itu, namun ia mengatakan 'Man Ahatha' (barang siapa memagari)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi