HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/825 Chapter: Hadits Abu Bakrah Nafi' bin Al Harits bin Kaladah Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث أبي بكرة نفيع بن الحارث بن كلدة رضي الله تعالى

19483

Grade Albani:Sanadnya Shahih
مسند أحمد ١٩٤٨٣: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَأَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَا حَدَّثَنَا عُيَيْنَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا فِي غَيْرِ كُنْهِهِ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ كُنْهُهُ حَقٌّ
Musnad Ahmad 19483: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Abdurrahman], keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami ['Uyainah] dari [Ayahnya] dari [Abu Bakrah], dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah mengharamkan baginya Surga." Abu Abdirrahman berkata: "Kata 'Kunhu' adalah hak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi