HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

11. Musnad Penduduk Bashrah

مسند احمد

/825 Chapter: Hadits Abu Bakrah Nafi' bin Al Harits bin Kaladah Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث أبي بكرة نفيع بن الحارث بن كلدة رضي الله تعالى

19567

Grade Albani:Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ١٩٥٦٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ حَدَّثَنِي ابْنُ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّ أَبَاهُ أَمَرَهُ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى ابْنٍ لَهُ وَكَانَ قَاضِيًا بِسِجِسْتَانَ أَمَّا بَعْدُ فَلَا تَحْكُمَنَّ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ أَحَدٌ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ
Musnad Ahmad 19567: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Muhammad Al Muharibi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Bakrah], bahwa [Ayahnya] menyuruhnya menuliskan surat untuk anaknya, sedangkan anaknya tengah menjadi hakim di daerah Sijistan, (surat tersebut berbunyi): "Amma ba'd, janganlah kamu menghukumi dua orang yang berselisih dalam keadaan marah, karena aku telah mendengar dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang (hakim) mengadili dua orang (yang bersengketa) dalam keadaan marah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi