HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

4. Dari Musnad Bani Hasyim

مسند احمد

/24 Chapter: Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
بداية مسند عبد الله بن العباس

1983

Grade Albani:Isnaduhu Shahih Sesuai Syarat Syaikhain
مسند أحمد ١٩٨٣: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ كُنَّا نُخَابِرُ وَلَا نَرَى بِذَلِكَ بَأْسًا حَتَّى زَعَمَ رَافِعُ بْنُ خَدِيجٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْهُ قَالَ عَمْرٌو ذَكَرْتُهُ لِطَاوُسٍ فَقَالَ طَاوُسٌ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ إِنَّمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْنَحُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ الْأَرْضَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ لَهَا خَرَاجًا مَعْلُومًا
Musnad Ahmad 1983: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] berkata: aku mendengar [Ibnu Umar] berkata: "Kami melakukan mukhabarah (menanami tanah orang lain dan meminta upah) sedangkan kami tidak melihatnya sebagai dosa. Sehingga [Rafi' bin Khadij] mengira bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya." ['Amru] berkata: "Aku menyebutkannya kepada [Thawus] ia berkata: [Ibnu 'Abbas] berkata: sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seseorang di antara kalian memberikan tanahnya kepada saudaranya itu lebih baik daripada ia menarik pajak yang telah ditentukan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi