HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

12. Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/931 Chapter: Hadits Abu Dzar Al Ghifari Radliyallahu ta'ala 'anhu
حديث أبي ذر الغفاري رضي الله تعالى عنه

20591

Grade Albani:Sanadnya Dha'if
مسند أحمد ٢٠٥٩١: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ أَخْبَرَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ وَمُوسَى حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيِّ عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا رَجُلٍ كَشَفَ سِتْرًا فَأَدْخَلَ بَصَرَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْذَنَ لَهُ فَقَدْ أَتَى حَدًّا لَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَأْتِيَهُ وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا فَقَأَ عَيْنَهُ لَهُدِرَتْ وَلَوْ أَنَّ رَجُلًا مَرَّ عَلَى بَابٍ لَا سِتْرَ لَهُ فَرَأَى عَوْرَةَ أَهْلِهِ فَلَا خَطِيئَةَ عَلَيْهِ إِنَّمَا الْخَطِيئَةُ عَلَى أَهْلِ الْبَيْتِ
Musnad Ahmad 20591: Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dan [Musa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ubaid bin Abu Ja'far] dari [Abu Abdurrahman Al Hubuli] dari [Abu Dzar] ia berkata: "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa menyingkap satir (kain penghalang) lalu melepaskan pandangannya sebelum ia diizinkan, maka ia telah melanggar batas yang tidak halal baginya untuk melampauinya. Jika seorang laki-laki melempar matanya (orang yang mengintip) maka tidak ada diat (tebusan). Dan jika melewati sebuah pintu yang tiada bersatir, kemudian ia melihat aurat empunya maka tiada dosa baginya. Hanyasanya yang berdosa adalah si pemilik rumah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi