HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

4. Dari Musnad Bani Hasyim

مسند احمد

/24 Chapter: Awal Musnad Abdullah bin Al 'Abbas
بداية مسند عبد الله بن العباس

2089

Grade Albani:Isnaduhu Dha'if
مسند أحمد ٢٠٨٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ أَنْ لَا يُدْعَى لِأَبٍ وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَإِنَّهُ يُجْلَدُ الْحَدَّ وَقَضَى أَنْ لَا قُوتَ لَهَا وَلَا سُكْنَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفًّى عَنْهَا
Musnad Ahmad 2089: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memutuskan tentang anak dari orang yang saling melakukan li'an (menuduh isteri berzina), bahwa ia tidak dinasabkan kepada ayahnya, dan barangsiapa yang menuduhnya (yakni si wanita) atau menuduh anaknya, maka si penuduh itu dihukum cambuk. Dan beliau pun memutuskan bahwa ia (si wanita) tidak berhak mendapat makan dan tidak pula tempat tinggal, karena keduanya berpisah bukan karena talak dan bukan karena ditinggal mati."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi