HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1009 Chapter: Hadits 'Ubadah bin Ash Shamit Radliyallahu 'anhu
حديث عبادة بن الصامت رضي الله عنه

21616

Grade Albani:1. Hadits Shahih 2. Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim 3. Sanadnya Shahih Sesuai Syarat Muslim Seperti Sebelumnya
مسند أحمد ٢١٦١٦: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ خَالِدٌ أَحْسِبُهُ ذَكَرَهُ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ سِتًّا أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ وَلَا يَعْضِدْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا تَعْصُونِي فِي مَعْرُوفٍ فَمَنْ أَصَابَ مِنْكُمْ مِنْهُنَّ حَدًّا فَعُجِّلَ لَهُ عُقُوبَتُهُ فَهُوَ كَفَّارَتُهُ وَإِنْ أُخِّرَ عَنْهُ فَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ رَحِمَهُ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ خَالِدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا قِلَابَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ خَالِدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا قِلَابَةَ يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الْأَشْعَثِ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا كَمَا أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ أَوْ عَلَى النَّاسِ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ
Musnad Ahmad 21616: Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] berkata Khalid: aku mengiranya disebutkan dari [Abu Asma`] berkata [Ubadah bin Ash Shamit]: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat kami sebagaimana Beliau membaiat para wanita dengan tujuh hal, (yaitu): 1) janganlah berbuat syirik kepada Allah sedikit pun, 2) janganlah mencuri, 3) janganlah berzina, 4) janganlah membunuh anak-anak kalian, 5) dan janganlah sebagian dari kalian memutus hubungan dengan sebagian yang lain, 6) janganlah bermaksiat (membangkang) kepadaku dalam kebaikan, dan barang siapa diantara kalian yang melanggar had (hukuman) lalu disegerakan hukuman tersebut kepadanya maka yang demikian itu sebagai kafarat (penghapus dosa) baginya, dan jika hukuman tersebut ditangguhkan darinya maka urusannya kembali kepada Allah, jika Allah berkehendak maka akan mengadzabnya dan jika berkehendak maka akan merahmatinya". Telah bercerita kepadaku [Husyaim] dari [Khalid], ia berkata: saya mendengar [Abu Qilabah] bercerita dari [Abu Al Asy'ats] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam hadits serupa. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Khalid], ia berkata: aku mendengar [Abu Qilabah] bercerita dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membaiat kepada kami sebagaimana Beliau membaiat para wanita atau membaiat orang-orang. Ia menyebutkan makna hadits.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi