HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1111 Chapter: Hadits Sayyidah 'Aisyah Radliyallahu 'anha
حديث السيدة عائشة رضي الله عنها

23236

Grade Albani:Hadits Shahih, Dan Sanad Ini Dha'if
مسند أحمد ٢٣٢٣٦: حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ رَبِيعَةَ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ أَصَابَهَا فَلَهَا مَهْرُهَا بِمَا أَصَابَ مِنْ فَرْجِهَا وَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Musnad Ahmad 23236: Telah menceritakan kepada kami [Hassan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Luhai'ah] Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya adalah batil, bila (suaminya) Telah menggaulinya maka ia berhak untuk mendapatkan maharnya karena ia telah menggauli lewat kemaluannya. Dan, jika mereka saling berselisih, maka pemerintahlah yang menjadi wali bagi siapa yang tidak mempunyai wali."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi