HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Musnad Ahmed

13. Sisa Musnad Sahabat Anshar

مسند احمد

/1112 Chapter: Lanjutan Musnad yang lalu
باقي المسند السابق

23934

Grade Albani:Sanadnya Dha'if, Dan Ini Pengulangan (25006)
مسند أحمد ٢٣٩٣٤: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ أَبِي عُذْرَةَ رَجُلٌ كَانَ أَدْرَكَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَمَّامَاتِ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ ثُمَّ رَخَّصَ لِلرِّجَالِ فِي الْمَآزِرِ وَلَمْ يُرَخِّصْ لِلنِّسَاءِ
Musnad Ahmad 23934: Telah menceritakan kepada kami [Waki'], dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abdullah bin Syaddad] dari [Abi Udzrah], ada seorang lelaki yang menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dari [Aisyah] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mandi di pemandian umum, baik bagi laki-laki atau perempuan: kemudian beliau memberi rukhsah (keringanan) bagi laki-laki selama menggunakan kain penutup, dan beliau tidak memberi keringanan bagi perempuan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi